EKBIS
Shopee Beri Perlindungan Lebih Baik Pada Penjual Dalam Proses Retur
AKTUALITAS.ID – Platform e-commerce Indonesia, Shopee, telah mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penjualnya dalam proses pengembalian pesanan (retur).
Shopee mengungkapkan beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menghadirkan pengalaman yang lebih baik dan aman bagi penjual terkait layanan pengembalian pesanan.
Hal ini didasari dari adanya keresahan para pelaku UMKM terhadap sistem retur yang sedang jadi sorotan. Padahal, sistem retur ini awalnya diluncurkan untuk mempermudah proses pengembalian pesanan di e-commerce antara penjual dan pembeli.
Menanggapi hal ini, Shopee telah menerapkan kebijakan bebas pengembalian yang lebih ketat untuk produk berukuran besar dan produk-produk higienis, membantu penjual mengelola pengembalian dengan lebih mudah melalui fitur ‘Pengingat Banding’ & filter ‘Status Pengembalian’, dan memproses pelepasan dana yang lebih cepat ke penjual untuk pengembalian dengan indikasi penipuan atau kesalahan kurir.
Ke depannya, Shopee juga akan melakukan pembatasan kuota bebas pengembalian bagi pembeli.
“Pembeli yang terindikasi melakukan kecurangan pada proses pengembalian barang dan dana maka pembeli tidak akan mendapatkan keuntungan Program Bebas Pengembalian,” kata Shopee.
Tidak hanya itu, penjual juga bisa melaporkan pembeli yang sering melakukan kecurangan dalam proses pengembalian pesanan di Shopee lewat skor risiko pembeli. Jika skor risiko pembeli meningkat karena riwayat banding dan laporan dari penjual, maka permintaan pengembalian yang diajukan oleh pembeli selanjutnya di Shopee akan ditinjau dengan lebih ketat.
Shopee juga menyatakan akan menghadirkan berbagai inisiatif baru untuk meningkatkan pengalaman penjual dalam layanan pengembalian pesanan.
Jika menemukan pengembalian yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan pengembalian barang dan dana di Shopee, penjual juga dapat mencoba mengajukan banding atau melaporkan pembeli.
Hal ini dikatakan Shopee termasuk salah satu cara melindungi para penjualnya dari para pembeli yang tidak bertanggung jawab. (Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
OASE17/05/2026 05:00 WIBMisteri 7 Langit dan Malaikat Penjaganya dalam Islam
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

















