EKBIS
466.535 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Bank Indonesia Bersama Polri
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), demi menjaga kedaulatan rupiah dan NKRI serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali, mengatakan bahwa jumlah uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional pada 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat,” kata Ricky dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pada kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk dapat mengidentifikasi uang rupiah palsu melalui metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Dalam hal ini tentunya masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang rupiah palsu,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, BI bersama Botasupal juga senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya. Rawat rupiah dengan menerapkan ‘5 Jangan’, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” kata Ricky.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akutabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menetapkan pemberian izin kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk memusnahkan uang palsu tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026.
Nunung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Ia juga menegaskan bahwa uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara.
“Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, Bank Indonesia, dan unsur Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK12/05/2026 21:30 WIBEnam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekretariat Bersama
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
JABODETABEK12/05/2026 21:00 WIBBogor Tetapkan Calon Direksi BUMD Sayaga Wisata
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
NUSANTARA13/05/2026 00:01 WIBSejumlah Senjata dan Puluhan Butir Amunisi Berhasil Diamankan Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
EKBIS12/05/2026 23:30 WIBPertamina: MT Balongan Jadi Kunci Penguatan Distribusi Energi
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan

















