JABODETABEK
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 3 Agustus 2024
AKTUALITAS.ID – Layanan SIM keliling di Jakarta kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Pada hari ini, Sabtu 3 Agustus 2024, layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda untuk memudahkan warga Jakarta dalam mengaksesnya. Berikut adalah lokasi-lokasi tersebut:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Mulai 1 Juli 2024, terdapat persyaratan tambahan bagi warga yang ingin memperpanjang atau membuat SIM, yaitu wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menerima formulir dari petugas.
2. Formulir diisi dengan data diri lengkap dan diserahkan kembali kepada petugas.
3. Pemohon menunggu antrean sampai dipanggil untuk tes kesehatan.
4. Setelah tes kesehatan, pemohon akan difoto.
5. Pemohon menunggu hingga SIM yang baru jadi dan namanya dipanggil oleh petugas.
Kenyamanan dan Efisiensi
Layanan SIM keliling hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM yang biasanya lebih ramai. Meskipun antrean di layanan SIM keliling biasanya lebih sedikit, tetap disarankan untuk datang lebih awal dan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jakarta bisa lebih mudah dalam memperpanjang SIM dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan memiliki SIM yang masih berlaku. Ingat, setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 281.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, masyarakat bisa mengikuti publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Selamat memperpanjang SIM dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama! (KAISAR/RAFI)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
DUNIA28/04/2026 08:00 WIBMojtaba Khamenei Tegaskan: Selat Hormuz Tak Akan Kembali Normal