Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Senin

Aktualitas.id -

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Menurut informasi yang disampaikan melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X, lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mal Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa dokumen berupa KTP asli, SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling. 

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)

TRENDING