JABODETABEK
Polri: Proses Pidana dan Etik Aipda NP Tetap Berjalan Pasca Bunuh Ibu Kandung
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Aipda NP (41), anggota kepolisian yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Cileungsi, Bogor, akan berlangsung tegas dan profesional.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menegaskan bahwa pelanggaran berat ini akan ditindak melalui dua jalur: proses pidana dan penegakan kode etik.
“Proses kode etik tetap berjalan bersamaan dengan pidananya. Saat ini, kasus pidana ditangani Polsek Cileungsi, sementara Propam Polda Metro Jaya memproses aspek etiknya,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa tindakan Aipda NP melanggar Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf N Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Sebanyak tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat tersangka, telah diperiksa untuk memperkuat bukti pelanggaran.
Rekomendasi Pemberhentian dari Kepolisian
Bambang juga menyebutkan bahwa tersangka tengah menjalani observasi kejiwaan. Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan adanya gangguan kejiwaan, pihaknya akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada Kapolda Metro Jaya.
“Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Setelah observasi medis selesai, kami segera mengambil langkah sesuai rekomendasi,” tegasnya.
Kronologi Penganiayaan
Aipda NP, seorang bintara tinggi di lingkungan Polda Metro Jaya, diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Minggu (1/12) malam. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban di rumah mereka.
“Korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Saat ini, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan kasus ini diproses dengan tuntas,” ungkap Rio di Cibinong, Senin (2/12).
Komitmen Polri: Tegas dan Transparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik. “Kami akan memproses secara proporsional dan profesional. Tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai amanah sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab di tubuh Polri. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU26/06/2026 21:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
NASIONAL26/06/2026 20:49 WIBSudah Empat Peserta SPPI Meninggal, Pemerintah Baru akan Evaluasi Pelatihan Latsarmil
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
EKBIS26/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 2 Persen
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
NASIONAL26/06/2026 19:30 WIBIni Motif Penganiayaan dan Penyekapan YTR di Bandung

















