Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Buka 08.00–14.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Senin (23/2/2026):

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Untuk SIM B, pemohon harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor polisi. (Kusuma/Mun)

TRENDING