JABODETABEK
Komplotan Curanmor Jakbar Jual Motor Curian Rp 3 Juta untuk Pesta Narkoba
AKTUALITAS.ID – Polsek Kalideres berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama beraksi di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku diketahui menjual hasil curian dengan harga murah dan menggunakan uangnya untuk membeli narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan motor hasil curian biasanya dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
“Biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” ujar Rachmad, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, motor curian tersebut diduga dijual ke wilayah Rangkasbitung, Banten. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
“Ya, hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika,” tambahnya.
Polisi telah menangkap lima pelaku berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah barang curian.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap serangkaian pencurian motor yang terjadi di wilayah Kalideres dan sekitarnya. Komplotan ini diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di berbagai lokasi.
Para pelaku biasanya mencari sasaran di area sepi dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir tanpa pengawasan.
“Pelaku melakukan hunting dan saat situasi dirasa aman, mereka langsung mengambil motor dalam hitungan detik,” jelas Rachmad.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kediaman masing-masing pelaku. Salah satu pelaku, RD, sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
EKBIS26/05/2026 10:30 WIBLibur Panjang Bikin Rupiah Loyo di Pagi Hari
-
RAGAM26/05/2026 18:45 WIB3 Cara Sederhana Redakan Stres dengan Cepat