JABODETABEK
Komplotan Curanmor Jakbar Jual Motor Curian Rp 3 Juta untuk Pesta Narkoba
AKTUALITAS.ID – Polsek Kalideres berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama beraksi di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku diketahui menjual hasil curian dengan harga murah dan menggunakan uangnya untuk membeli narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan motor hasil curian biasanya dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
“Biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” ujar Rachmad, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, motor curian tersebut diduga dijual ke wilayah Rangkasbitung, Banten. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
“Ya, hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika,” tambahnya.
Polisi telah menangkap lima pelaku berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah barang curian.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap serangkaian pencurian motor yang terjadi di wilayah Kalideres dan sekitarnya. Komplotan ini diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di berbagai lokasi.
Para pelaku biasanya mencari sasaran di area sepi dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir tanpa pengawasan.
“Pelaku melakukan hunting dan saat situasi dirasa aman, mereka langsung mengambil motor dalam hitungan detik,” jelas Rachmad.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kediaman masing-masing pelaku. Salah satu pelaku, RD, sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK28/08/2026 20:00 WIBAsyik Ngopi di Gang, Siswa SMA Diseret dan Dihajar Kelompok Diduga Ormas
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
NASIONAL28/08/2026 19:00 WIBEks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, DPR Minta Negara Jangan Rugi
-
DUNIA28/08/2026 18:00 WIBTragis! Kebakaran di Rumah Sakit Pakistan Tewaskan 14 Bayi Baru Lahir
-
NUSANTARA28/08/2026 23:00 WIBKebakaran Gunung Arjuno Meluas
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an