JABODETABEK
Ibu di Tangerang Tega Jual Anak 12 Tahun Demi Bayar Utang Bank
AKTUALITAS.ID – Kemanusiaan di Kabupaten Tangerang, Banten, benar-benar runtuh. Seorang ibu kandung berinisial N (36) tega bertindak layaknya mucikari terhadap darah dagingnya sendiri. Demi melunasi utang bank, N secara keji menjual anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun untuk dinikahi secara siri oleh pria uzur berinisial D (46)—yang ironisnya merupakan paman dari korban sendiri.
Aksi biadab ini kini berujung pada penetapan status tersangka terhadap N oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang. Ibu durhaka tersebut kini terancam mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.
“Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan terkait pemaksaan perkawinan,” tegas Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, Sabtu (27/6/2026).
Fakta yang dibongkar pihak kepolisian jauh lebih menjijikkan. Jauh sebelum pernikahan siri maut itu terjadi pada Januari 2026, N ditengarai sudah “mengumpankan” anaknya ke D di sebuah penginapan di Kecamatan Mauk. Di tempat laknat itulah, transaksi lendir pertama terjadi.
N menerima uang haram sebesar Rp1 juta dari D, sementara anaknya yang masih lugu hanya diberi Rp200 ribu setelah dipaksa melayani nafsu bejad sang paman.
Penyelidikan polisi mengungkap horor yang dialami bocah kelas VI SD tersebut. Korban tercatat didepak ke ranjang predator seksual dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh D sebelum akhirnya status mereka “dilegalkan” lewat jalur nikah siri seharga Rp14 juta.
“Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar (untuk bayar utang bank),” jelas Iptu Sihombing dengan nada geram.
Kejahatan terselubung ini akhirnya runtuh setelah ayah kandung korban (yang sudah bercerai dengan pelaku N) mencium gelagat busuk. Sang ayah curiga setengah mati setelah mendadak hilang kontak dengan putrinya sejak Juni 2026.
Begitu ditelusuri, jantung sang ayah serasa copot mendengar kabar bahwa anak perempuan kecilnya ternyata sudah diserahkan ke pelukan pria berusia hampir setengah abad.
Polisi bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya. Di sana, korban ditemukan sedang disekap dalam status “suami-istri” bersama pria tua bangkai berinisial D. Saat diringkus, D dengan tidak tahu malu menunjukkan surat nikah siri mereka.
Kini, si pria predator (D) langsung dijerat Pasal Perlindungan Anak terkait persetubuhan di bawah umur. Sementara korban yang mengalami trauma hebat kini tengah menjalani perawatan psikologis intensif (trauma healing) untuk memulihkan kesehatan mentalnya yang dihancurkan oleh ibu kandungnya sendiri. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

















