Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jumat Hadir di 5 Titik Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat.

Layanan ini disediakan di lima titik Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas.

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima Lokasi SIM Keliling

Berikut lima lokasi yang tersedia:

Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan 11 Pemeran Film Porno di Jaksel Pekan Depan

Masyarakat disarankan memastikan lokasi tujuan sebelum berangkat agar tidak salah gerai.

Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.

Sementara itu, perpanjangan SIM B dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan dan ketentuan penerbitannya berbeda.

Syarat yang Wajib Dibawa

Pemohon perpanjangan SIM A atau C perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama dan fotokopinya.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

    Kelengkapan dokumen penting diperhatikan agar proses perpanjangan tidak terkendala.

    BACA JUGA  Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa

    Biaya Perpanjangan SIM

    Untuk biaya administrasi perpanjangan, tarif PNBP yang tercantum dalam ketentuan pemerintah adalah:

    SIM A: Rp80.000

    SIM C: Rp75.000

    Tarif tersebut merupakan biaya PNBP perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul untuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.

    Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, layanan SIM Keliling ini dapat menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan lebih praktis sebelum masa berlaku SIM habis. (Kusuma/Mun)

    TRENDING