NASIONAL
Di Depan Jokowi, Nelayan Curhat Soal Kebijakan Susi
Nelayan tetap mendukung kebijakan penertiban kapal-kapal asing.
AKTUALITAS.ID – Perwakilan nelayan cantrang dari Lamongan, Jawa Timur, Agus Mulyono, menyampaikan uneg-unegnya di hadapan Presiden Jokowi terkait kebijakan pembatasan alat tangkap jenis cantrang yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Agus menyebutkan bahwa pengajuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal-kapal cantrang di wilayah pesisir utara Pulau Jawa juga memakan waktu yang lama.
“Semenjak Bu Menteri (Susi) ini lama, lama, lama, dan tidak keluar izin, padahal Bapak (Jokowi) (memper)silakan melaut. Bu Susi waktu di mobil komando juga (bilang) silahkan melaut ini demi Pak Jokowi yah. Tapi suratnya nggak keluar sampai sekarang,” ujar Agus saat menemui Presiden di Istana Negara, Selasa (22/1).
Agus menyebut, para nelayan masih cukup tertolong dengan ‘surat sakti’ yang diterbitkan Kapolri bahwa kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang tidak boleh ditangkap. Meski begitu, dengan aturan yang masih ‘abu-abu’ seperti ini, Agus berharap Presiden membuat aturan tegas yang memperbolehkan penggunaan alat tangkap jenis cantrang secara nasional.
“Cantrang melaut lagi, cantrang melaut lagi, Pak Jokowi yes, ke depan saya Bu Susi No,” ujar Agus.
Meski keberatan dengan kebijakan Menteri Susi soal pembatasan kapal cantrang, Agus mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas kapal-kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Namun ia meminta Susi untuk tidak menindak kapal-kapal cantrang milik nelayan asli Indonesia yang melaut.
“Kita ini bener-bener bu, saya ini curhat kapan lagi, mumpung, karena Pak Jokowi juga butuh massa saya dan ini hidup Jokowi, hidup cantrang,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang sebetulnya ramah lingkungan, sesuai dengan riset yang pernah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia meminta Presiden untuk melakukan pembinaan, fasilitasi alat tangkap, dan serta penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mudah, ketimbang melarang penggunaan cantrang.
“Juga butuh pelayanan surat, terutama surat perizinan,” kata Agus.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NUSANTARA10/07/2026 13:30 WIBUstaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati
-
NASIONAL10/07/2026 16:00 WIBFebrie: Kejaksaan Ajak Publik Hormati Proses Hukum Polri dan Kedepankan Fakta
-
NUSANTARA10/07/2026 22:53 WIBGubernur Herman Deru: Kapolda Cup II Jadi Momentum Bangkitkan Pencak Silat Sumsel
-
JABODETABEK10/07/2026 17:00 WIBPemprov DKI Percepat Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang

















