NASIONAL
Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Itu Hak Terpidana
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan terkait rencana Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, atas kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, terpidana kasus pelanggaran UU ITE tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur , Kabupaten Bogor. Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pengajuan PK merupakan hak dari seorang terpidana. “Terkait upaya PK, ya […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan terkait rencana Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, atas kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, terpidana kasus pelanggaran UU ITE tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur , Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pengajuan PK merupakan hak dari seorang terpidana.
“Terkait upaya PK, ya silahkan saja karena merupakan hak dari terpidana untuk mengajukan,” ucap Mukri.
Sementara itu kuasa Buni Yani, Aldwin Rahadian, PK yang akan segera diajukan tersebut merupakan bentuk dari perjuangan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kita akan upayakan, langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK,” ucapnya.
Aldwin menerangkan, meskipun hingga kini Buni Yani tidak merasa bersalah, namun kliennya tetap patuh pada aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Alhamdulilah beliau siap, melaksanakan putusan,” jelasnya.
Aldwin mengklaim kliennya telah melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan tidak lari dari tanggung jawab. Buktinya kata dia, dengan ikhlas Buni Yani datang dan siap dieksekusi kejaksaan.
“Kami fair dalam hal ini, surat permohonan untuk eksekusi (penangguhan), di tolak kejaksaan. Oleh sebab itu, Pak Buni datang untuk penuhi pemanggilan,” pungkasnya.
Sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sindur Jumat (1/2/2019) malam Buni Yani dengan tegas mennyatakan tidak pernah mengedit video pidato Ahok. Meski demikian, ia mengaku hanya berserah diri kepada Allah SWT.
“Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Namun, Kalau memang benar saya tidak melakukan itu maka yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). [suaracom]
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
EKBIS26/08/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Tembus 6.500, Lalu Anjlok ke 6.429
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C
-
DUNIA26/08/2026 08:00 WIBGeger! Anggota AL AS Saling Tembak di Kapal Induk

















