NASIONAL
MK Tekan Pemerintah dan DPR Segera Susun UU Ketenagakerjaan Baru dalam Dua Tahun
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh bersama enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan baru harus segera disusun agar menghindari potensi ketidakharmonisan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dengan adanya undang-undang baru, ketidakharmonisan materi UU Ketenagakerjaan bisa diatasi. Ini juga demi kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja,” ujar Enny.
Putusan MK ini merujuk pada fakta bahwa sejumlah norma dalam UU 13/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui beberapa putusan MK sebelumnya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menciptakan undang-undang yang utuh dan harmonis dalam satu payung regulasi ketenagakerjaan.
MK menilai bahwa dua tahun adalah waktu yang cukup untuk penyusunan undang-undang baru dengan mengakomodasi substansi UU 13/2003, UU 6/2023, serta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NASIONAL20/08/2026 19:00 WIBDewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas

















