NASIONAL
Mensesneg: Perketat Dinas Luar Negeri Pejabat Negara untuk Hemat Anggaran
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Salah satu alasan utama adalah untuk menghemat anggaran pemerintah, dengan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar memiliki manfaat substantif.
“Semangatnya adalah penghematan. Penghematan anggaran, karena kalau perjalanan dinas itu tidak menghasilkan apa-apa, ya sama saja menghamburkan anggaran negara,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).
Pembatasan perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara telah berulang kali ditekankan oleh Presiden Prabowo, yang menginginkan agar pejabat lebih fokus pada urusan dalam negeri jika perjalanan luar negeri tidak dianggap mendesak atau bermanfaat secara langsung.
“Saat ini, kami ingin agar perjalanan dinas luar negeri itu substantif dan berdampak. Kalau tidak terlalu penting, lebih baik fokus dulu di dalam negeri,” tambah Hadi.
Sementara itu, ketika ditanya apakah salah satu alasan pembatasan tersebut terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Hadi menyebutkan bahwa penghematan anggaran memang dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak. Namun, dia menegaskan bahwa pengalihan anggaran tidak secara otomatis hanya untuk program tersebut.
Mensesneg juga menjelaskan bahwa dia telah mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah. Surat edaran tersebut mengharuskan pejabat negara untuk mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Surat edaran tersebut, yang bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, diteken pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024 yang menekankan pentingnya penghematan PDLN.
Prosedur permohonan PDLN ini harus diajukan minimal 7 hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi, serta analisis biaya dan manfaat. Hadi juga menambahkan bahwa pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap agar perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan pejabat negara dapat lebih efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan dampak positif bagi negara. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
DUNIA25/09/2026 12:00 WIBIndonesia Walk Out! Netanyahu Sebut “Pengecut Moral”

















