NASIONAL
Siap-siap, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Tahun Depan!
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.
Meskipun keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan masih baik pada 2025, penyesuaian tarif tetap perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan biaya layanan kesehatan di Indonesia.
“Saya sudah bilang ke Bapak [Prabowo] kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu [Sri Mulyani] 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment [penyesuaian] dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Sebaliknya, kenaikan tarif dipicu oleh peningkatan biaya layanan kesehatan, terutama untuk jenis perawatan yang lebih kompleks seperti penyakit jantung dan stroke.
“Sebab layanan kesehatan kita memang mengalami kenaikan. Yang berat-berat, seperti penyakit jantung dan stroke, biayanya naik,” jelas Budi.
Meskipun penyesuaian tarif iuran diharapkan pada 2026, Budi mengaku belum dapat memberikan perkiraan pasti mengenai jumlah kenaikan tarif tersebut. Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama dengan Kemenkeu dan BPJS Kesehatan sedang melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan angka yang tepat.
“Saya minta waktu untuk menghitung, nanti setelah hitungannya sudah pas, saya akan menghadap [Prabowo] dengan Menteri Keuangan untuk menjelaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin bahwa meski ada risiko defisit, BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat secara finansial. Ia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus membayar klaim rumah sakit pada 2025.
“Kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian layanan yang semakin masif, sekitar 1,7 juta orang per hari, adalah faktor penyebab potensi defisit,” ujar Ghufron. Ia juga menambahkan bahwa meski kenaikan iuran dibolehkan setiap dua tahun, kenaikan tersebut harus melalui evaluasi yang matang.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan ditetapkan maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi BPJS hanya sebagai eksekutor, bukan pembuat regulasi,” tutup Ghufron. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik

















