NASIONAL
KPK: Penuntutan dan Peradilan Jadi Syarat Utama Ekstradisi Tannos
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura mengajukan syarat terkait kepastian hukum bagi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, sebelum proses ekstradisi dapat dilakukan.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menjadi salah satu kendala dalam proses ekstradisi ini. Oleh karena itu, KPK bersama instansi terkait sedang berupaya melengkapi persyaratan ekstradisi yang diminta oleh Singapura.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas-berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada pekan depan.
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura oleh CPIB. Saat ini, proses ekstradisi Tannos sedang berlangsung.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, atau paling lambat pada 3 Maret 2025. Namun, ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan menunggu hingga tanggal tersebut.
Setelah dokumen lengkap, pengajuan ekstradisi akan diproses di Pengadilan Singapura. Supratman juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam proses persidangan di Singapura.
Meskipun demikian, ia tetap optimis bahwa proses permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ujarnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
NASIONAL18/05/2026 13:00 WIBPrabowo Tegaskan Penyelewengan MBG Akan Ditindak Tanpa Ampun
-
EKBIS18/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam ke Rp2,764 Juta
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
POLITIK18/05/2026 14:00 WIBIdham Holik Tegaskan Kampus Kunci Selamatkan Demokrasi RI