Connect with us

NASIONAL

Skandal Suap Minyak Goreng: MA Berhentikan Sementara 4 Hakim dan Panitera

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap empat majelis hakim dan seorang panitera terkait dugaan suap dalam penanganan perkara impor minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor. MA memutuskan untuk memberhentikan sementara para oknum tersebut setelah menggelar rapat pimpinan (rapim).

Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyatakan pemberhentian sementara akan segera dilakukan setelah MA menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (14/4/2025).

MA juga menegaskan akan memberhentikan para hakim dan panitera tersebut secara permanen jika nantinya terbukti bersalah dan memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Yanto pun menekankan MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung dan menyatakan hakim dapat ditindak hukum atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan beberapa tersangka, termasuk Arif Nuryatna (hakim PN Jaksel), Wahyu Gunawan (panitera PN Jakut), serta dua orang advokat, terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar untuk mengatur vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Uang suap diduga diberikan kepada Arif Nuryatna melalui Wahyu Gunawan. Kejagung saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Langkah tegas MA ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pengadilan. (Mun/Yoke Firmansyah)

TRENDING