NASIONAL
Korupsi RPTKA Kemnaker Membengkak: KPK Endus Praktik Pemerasan Sejak 2012

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kini terungkap bahwa praktik pemerasan terhadap agen TKA ini ternyata sudah berlangsung jauh lebih lama, yakni sejak tahun 2012.
“Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung KPK, Kamis (5/6/2025).
Hal ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan atau setidaknya pemanggilan terhadap tiga Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat selama periode 2012 hingga 2024, yaitu Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Budi menjelaskan, modus korupsi dalam pengurusan RPTKA dokumen krusial bagi TKA untuk bekerja di Indonesia berlangsung secara terorganisir dan sistematis. Pemerasan dimulai sejak awal agen TKA mengurus RPTKA di Direktorat PPTKA, di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka diduga memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang, sementara proses bagi agen yang tidak membayar akan diperlambat. Tak jarang, pemohon didatangi dan diminta ‘bantuan’ agar RPTKA segera terbit, padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA bisa dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi dengan inisial SH, HY, WP, dan DA diduga memerintahkan verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Setelah uang disetor, pemohon akan diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Ironisnya, tak hanya delapan tersangka yang menikmati hasil kejahatan ini. Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan uang sebesar Rp8,95 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah 10 lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 13 unit kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor, yang kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Budi Sokmo Wibowo menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para Menaker sebelumnya guna memberikan klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi ini. “Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tegasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
JABODETABEK09/06/2025 05:30 WIB
Hati-hati, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Senin 9 Juni 2025