NASIONAL
Adian Napitupulu Tegaskan Aplikator Transportasi Daring Harus Punya Dasar Hukum untuk Pungutan

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi V, Adian Napitupulu, menegaskan aplikator layanan transportasi daring harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memberlakukan pungutan di luar potongan komisi pengemudi. Ia menyatakan, sebagai negara hukum, tidak boleh ada praktik memungut uang secara terorganisir dan masif hanya berdasar anggapan “lumrah” tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2025), Adian mengkritik pungutan yang disebut aplikator sebagai biaya “kelumrahan,” seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau. Ia menyoroti pungutan tersebut muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, yang mengungkap adanya biaya tambahan kepada konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.
Menurut Adian, biaya tersebut, seperti “Platform Fee” dan biaya layanan lainnya, dianggap lumrah oleh aplikator dan dipungut langsung dari konsumen, bukan dari pengemudi. Ia mengingatkan dari layar pesan saat memesan, konsumen sering melihat biaya tambahan Rp2.000, Rp1.000, dan Rp500, yang kemudian diasumsikan sebagai pengeluaran “lumrah” dan bukan potongan dari pengemudi.
Menggunakan data dari Kominfo, Adian memperkirakan sekitar 7 juta pengemudi daring aktif, dengan asumsi satu perjalanan per hari, dapat menyebabkan pemasukan dari biaya ini mencapai Rp24,5 miliar per hari atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun. Ia menyadari angka tersebut bersifat perkiraan dan tergantung data lengkap dari aplikator.
Lebih jauh, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, semua data dan angka terkait pungutan ini dapat diurai secara transparan oleh pihak aplikator. Ia menegaskan angka tersebut belum termasuk potongan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga jika digabungkan, potensi pemasukan aplikator bisa jauh lebih besar dari yang terlihat.
Ia menegaskan, praktik pungutan tanpa dasar hukum ini harus diawasi dan dikontrol agar tidak merugikan konsumen maupun pengemudi, serta menegakkan prinsip keadilan dalam industri transportasi daring. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini