NASIONAL
Gaji Hakim Meroket 280%, Puan Maharani Desak Reformasi Total Sistem Kehakiman

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira datang dari lingkungan peradilan. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, sebuah langkah yang disambut baik oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran vital hakim dalam menjaga supremasi hukum.
“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” ujar Puan dalam keterangan persnya Jumat (13/6/2025).
Namun, lebih dari sekadar apresiasi, Puan menegaskan kenaikan gaji ini harus menjadi motivasi kuat bagi reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Menurutnya, sistem punishment dan reward sangat penting untuk perbaikan tata kelola promosi di lembaga peradilan.
Puan juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo yang tak segan mengalihkan anggaran dari TNI dan Polri demi mewujudkan sistem hukum yang adil, sebuah prasyarat utama bagi keberhasilan suatu negara. Kebijakan ini, yang juga telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, dinilai sejalan dengan semangat penguatan sistem hukum nasional.
“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” jelas Puan, yang juga Ketua DPP PDIP.
Meski demikian, Puan mengingatkan kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan integritas para hakim. “Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi,” tegasnya.
Puan juga mendorong agar kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. Ia menekankan pentingnya penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim, serta keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim. Audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan juga dianggap krusial.
“Peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim,” tambah Puan. Ia juga mengingatkan pentingnya mutasi hakim yang akuntabel dan bebas dari praktik transaksional.
Sebagai penutup, Puan memastikan DPR RI akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan demi terwujudnya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB
-
OTOTEK14/07/2025 12:30 WIB
Cara Mudah Mengatasi Google Drive Penuh agar Penyimpanan Lebih Lega