NASIONAL
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (16/6/2025). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua penyelenggara yang dipecat adalah Rita Afrianti, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan Luky Noviana Yuliasari, Anggota KPU Kabupaten Madiun.
Dalam kasus pertama, Rita Afrianti terbukti menjanjikan peningkatan suara kepada Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Sebagai imbalannya, Rita menerima uang sebesar Rp200 juta melalui perantara kepercayaannya. Uang tersebut diberikan setelah keduanya bersepakat dalam sebuah pertemuan pribadi di dalam mobil.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Teradu tidak hanya melanggar netralitas, tetapi turut memperdagangkan kewenangan dalam proses pemilu,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Bukti kwitansi penyerahan uang dan pengakuan dari para pihak memperkuat temuan tersebut. Rita dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk yang mengatur tentang integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Luky Noviana Yuliasari dipecat karena terbukti masih menjabat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Ia tercatat sebagai Kepala Badiklat Cabang Partai Demokrat dalam struktur resmi dan data SIPOL KPU.
Klaim Luky bahwa namanya dicatut tidak didukung bukti kuat. Ia bahkan terlihat menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat dengan mengenakan seragam partai.
“Dalih sebagai instruktur senam dalam acara partai tidak masuk akal dan tidak didukung bukti. Kehadiran itu menguatkan posisi dia sebagai bagian dari partai,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu. Hasilnya:
2 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,
3 orang mendapat peringatan keras,
9 orang diberikan peringatan,
dan 20 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Putusan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas dan netralitas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Kita tidak sedang bermain-main dengan demokrasi. Penyelenggara pemilu adalah penjaga gawang integritas bangsa,” pungkas Heddy Lugito. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini