NASIONAL
Tom Lembong Ungkap Arahan Langsung Jokowi di Balik Impor Gula yang Kini Jadi Perkara Korupsi
AKTUALITAS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas dengan kesaksian dari mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang ia jalankan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hanya melanjutkan apa yang telah dirintis oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel.
“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim, Senin (30/6/2025).
Ia membeberkan bahwa arahan untuk menstabilkan harga gula datang langsung dari Presiden Jokowi. Perintah tersebut, menurutnya, disampaikan dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu.
Menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Tom Lembong menegaskan posisinya. “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” jelasnya.
Penugasan kepada BUMN tersebut, katanya, adalah warisan dari era Mendag Rachmat Gobel (2014-2015) sebagai upaya pemerintah menekan harga dan menjaga stok gula nasional yang melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2015.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai terdakwa. Jaksa mendakwa Charles bersama-sama terdakwa lain tidak melaksanakan penugasan stabilisasi harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP).
Alih-alih menekan harga, Charles diduga melakukan kesepakatan jahat dengan delapan perusahaan produsen gula rafinasi untuk mengatur harga jual di atas HPP. Persekongkolan ini diduga telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat. Kesaksian Tom Lembong hari ini membuka babak baru dalam upaya mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab di balik kerugian negara yang masif ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















