NASIONAL
Prihasto Jabat Plt Dirut Bulog Gantikan Novi Helmy
AKTUALITAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan Pengabdian di TNI.
Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat.
Di bawah kepemimpinannya, Perum Bulog mencatat berbagai capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Seluruh jajaran Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif beliau dalam mendorong transformasi dan kemajuan perusahaan, serta mendoakan yang terbaik untuk pengabdian beliau selanjutnya.
Berikut susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog:
Wakil Direktur Utama: Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq
• Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto
• Direktur Bisnis: Febby Novita
• Direktur Keuangan: Hendra Susanto
• Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto
• Direktur SDM dan Umum: Sudarsono Hardjosoekarto
Dengan susunan jajaran Perum Bulog yang baru diharapkan akan terus melanjutkan komitmen dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi pangan nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah serta harapan masyarakat. (Yoke)
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















