NASIONAL
Iwakum Gugat Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan karena Iwakum menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan bagi wartawan.
Tim kuasa hukum Iwakum yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan rumusan norma “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 masih sangat multitafsir.
“Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/8/2025).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan gugatan ini merupakan langkah penting untuk memperjuangkan kemerdekaan pers yang sejati.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah ancaman kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” jelas Ponco.
Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi akan terus terancam. (Mun)
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini
-
RAGAM06/06/2026 22:00 WIBPsikolog Sarankan Anak Bergerak 180 Menit Setiap Hari
-
NASIONAL07/06/2026 06:00 WIBDasco: Fiskal dan Moneter Kini Bergerak Seirama
-
OASE07/06/2026 05:00 WIBRahasia Kuatnya Perintah Salat dalam Al-Qur’an

















