Connect with us

NASIONAL

Dewan Pers Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing yang Berpotensi Langgar UU Pers

Aktualitas.id -

Logo Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta. (Antara)

AKTUALITAS.ID – Dewan Pers menyampaikan rekomendasi tegas agar pemerintah meninjau kembali Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa meskipun bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan, peraturan ini berpotensi disalahartikan sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 secara substansial berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip ini merupakan landasan dalam upaya memajukan dan menegakkan kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol ini yang dinilai tidak partisipatif karena tidak melibatkan organisasi pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maupun perusahaan pers. Padahal, keterlibatan pihak-pihak terkait dinilai penting mengingat salah satu klausul yang diatur menyangkut kerja jurnalistik.

Ninik Rahayu menyoroti bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tidak dipertimbangkan dalam bagian pertimbangan Perpol tersebut.

Dewan Pers menekankan kewenangan pengawasan terhadap kerja jurnalistik, termasuk bagi jurnalis asing, telah diatur secara jelas dalam UU Pers dan menjadi kewenangan Dewan Pers. Sementara itu, perizinan kegiatan kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran dan peraturan turunannya.

Selain itu, Dewan Pers menilai Perpol No. 3/2025 membingungkan karena merujuk pada UU Kepolisian yang telah diubah, namun tidak secara eksplisit mempertimbangkan perubahan terbaru dalam UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur izin masuk Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis, ke Indonesia.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Ninik Rahayu. Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali Perpol ini demi menjaga kemerdekaan pers dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING