NASIONAL
Revisi UU BUMN Hapus Status ‘Non-Penyelenggara Negara’ untuk Direksi BUMN
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi tata kelola perusahaan negara. Komisi VI DPR RI telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan pasal yang menyebutkan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, maka secara hukum, pejabat BUMN kini resmi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan hal ini. “Pasal itu sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara,” kata Andre di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Implikasi Hukum: Laporan LHKPN dan Subjek Tindak Pidana Korupsi
Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, ada dua implikasi utama:
Wajib Lapor LHKPN: Sebagai penyelenggara negara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Subjek Tindak Pidana Korupsi: Mereka kini menjadi subjek tindak pidana korupsi yang dapat diproses hukum. Ini artinya, tindakan yang tergolong korupsi akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka penyelenggara negara, maka tentu mereka akan kembali wajib lapor LHKPN. Mereka menjadi subjek tindak pidana korupsi yang bisa diproses,” tegas Zaenur.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan negara, sekaligus menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, pengawasan terhadap aset dan kebijakan BUMN akan menjadi lebih ketat dan terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















