NASIONAL
KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemenaker Terima Uang Korupsi Usai Pensiun
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka, Hery Sudarmanto (HS), diduga masih menerima aliran uang hasil korupsi meski telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hery Sudarmanto diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Menurut KPK, praktik penerimaan uang haram tersebut diduga terus berlangsung hingga tahun 2025.
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
KPK menduga Hery Sudarmanto telah menerima uang hasil pemerasan sejak 2010, ketika masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Praktik tersebut diduga berlanjut saat ia menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga jabatan Fungsional Utama (2018–2023).
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang diterima Hery Sudarmanto mencapai sekitar Rp12 miliar. KPK menyebut masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker.
KPK mencatat, sepanjang 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan dana hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap pemohon.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung lintas periode menteri, mulai dari era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) 2009–2014, dilanjutkan Hanif Dhakiri 2014–2019, hingga Ida Fauziyah 2019–2024.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana pasca-pensiun yang diduga masih dinikmati oleh tersangka. (Firmansyah/Mun)
-
JABODETABEK05/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jadwal Hujan di Jakarta 5 Mei 2026
-
DUNIA05/05/2026 08:00 WIBDua Rudal Iran Bikin Kapal AS Kocar-Kacir di Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/05/2026 07:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek Jadwalnya
-
NUSANTARA05/05/2026 11:00 WIBKasus Penyiraman Air Keras Picu Desakan Revisi UU Intelijen
-
DUNIA05/05/2026 12:00 WIBKanselir Jerman: Amerika Tak Punya Rudal Cukup
-
POLITIK05/05/2026 10:00 WIBTepi Indonesia: RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat DPR
-
NASIONAL05/05/2026 07:00 WIBMenteri Pigai Batalkan Ide Kontroversial Soal Aktivis HAM
-
EKBIS05/05/2026 09:30 WIBRatusan Saham Berguguran, IHSG Dibuka Anjlok ke 6.968

















