NASIONAL
Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Tersangka, DPR Bereaksi
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Habiburokhman, jaksa seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Seharusnya jaksa mempedomani pasal dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman menilai dalam kasus tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan dari Misbahul saat merangkap jabatan sebagai PLD. Ia berpendapat, jika memang terjadi kekeliruan administratif, seharusnya penyelesaiannya cukup dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” kata politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum dalam KUHP baru telah bergeser dari pendekatan retributif menjadi pendekatan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Muhammad Misbahul Huda diketahui merupakan guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gaji dari dua sumber anggaran negara saat menjabat sebagai guru honorer dan PLD.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja pendamping desa terdapat larangan memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2/2026).
Komisi III DPR menilai aparat penegak hukum perlu lebih bijak dalam melihat konteks kasus, terutama jika tidak ditemukan niat jahat atau unsur kesengajaan.
Habiburokhman menegaskan bahwa semangat KUHP baru adalah mendorong keadilan substantif dan penyelesaian yang lebih proporsional, khususnya untuk kasus yang bersifat administratif.
Kasus guru honorer rangkap jabatan di Jawa Timur ini pun menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penerapan hukum, perlindungan tenaga pendidik, serta pentingnya kejelasan aturan bagi aparatur desa dan tenaga honorer. (Bowo/Mun)
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
POLITIK30/10/2026 13:00 WIBJokowi Tak Mau Berspekulasi soal Gibran
-
EKBIS30/10/2026 10:30 WIBRupiah Tancap Gas ke Rp18.115 per Dolar AS
-
NUSANTARA30/10/2026 12:30 WIBTragis! Bayi di Bulukumba Meninggal Setelah 10 Hari Tak Bisa Makan
















