Connect with us

NASIONAL

Mahfud MD: Penetapan Tersangka KPK Harus oleh Penyidik

Aktualitas.id -

Pakar hukum tata negara Mahfud MD, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mahfud menjelaskan bahwa sejumlah pernyataannya dalam wawancara sebelumnya dianggap tidak utuh karena dipetik sebagian sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026), Mahfud menceritakan bahwa awalnya ia menerima kunjungan yang disebut sebagai silaturahmi dari organisasi Gerakan Pemuda Ansor.

Namun, ia mengaku terkejut ketika pihak yang datang ternyata membawa kamera dan ingin melakukan wawancara terkait kasus hukum yang menjerat Yaqut.

“Namanya Ansor, tentu saya terima karena saya pernah menjadi penasihat Ansor. Tapi saya sudah bilang sejak awal tidak ingin bicara soal Gus Yaqut,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud akhirnya bersedia berdiskusi secara umum mengenai aspek hukum. Ia menilai sebagian pernyataannya kemudian dipotong dan disampaikan seolah-olah menyalahkan KPK.

Menurut Mahfud, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka adalah penyidik, bukan pimpinan lembaga.

“Yang boleh menetapkan tersangka itu penyidik berdasarkan undang-undang. Tetapi pimpinan KPK boleh mengumumkan status tersangka, karena praktiknya memang seperti itu,” jelasnya.

Mahfud menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh mispersepsi terhadap penjelasan yang ia sampaikan.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan kuota haji. Ia menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tetap masuk dalam kategori keuangan negara.

Hal tersebut karena kuota tersebut diberikan dari pemerintah ke pemerintah, sehingga pengelolaannya berada di tangan negara melalui Kementerian Agama.

“Walaupun bukan APBN atau dana tabungan haji, kuota itu tetap masuk keuangan negara karena diurus oleh pejabat negara,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menegaskan bahwa kuota haji merupakan hak negara karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa mekanisme tersebut membuat pengelolaan kuota haji berada dalam lingkup keuangan negara.

“Kuota haji ini diberikan dari negara ke negara, bukan kepada individu atau biro travel,” kata Budi di Gedung KPK.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya saat ini tengah menghadapi proses hukum, sementara Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan putusan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).

Mahfud menegaskan, meskipun korupsi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan tidak serampangan.

“Korupsi memang tindakan biadab yang harus ditindak tegas. Tapi penegakan hukumnya juga harus benar dan sesuai hukum,” tegasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING