Connect with us

NASIONAL

Menteri Pigai Ingin Sipil Isi Kursi Penting di Polri

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kembali melontarkan gagasan yang memantik perhatian publik. Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri, Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis di institusi kepolisian dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.

Usulan tersebut langsung menjadi sorotan karena menyentuh salah satu institusi yang selama ini identik dengan sistem karier internal dan struktur komando yang ketat. Bagi sebagian kalangan, gagasan ini dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi institusi keamanan. Namun bagi pihak lain, usulan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antara sipil dan aparat.

Menurut Pigai, Indonesia sudah saatnya mengadopsi konsep civilian oversight atau pengawasan sipil yang diterapkan di banyak negara maju. Dalam konsep tersebut, sejumlah posisi yang berkaitan dengan manajemen organisasi, keuangan, teknologi, perencanaan strategis hingga sumber daya manusia dapat diisi oleh tenaga profesional dari luar institusi kepolisian.

Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak mengusulkan warga sipil menduduki jabatan Kapolri maupun posisi operasional yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum. Namun, jabatan-jabatan non-operasional dinilai dapat diisi oleh profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Menurutnya, praktik serupa telah lama diterapkan di berbagai negara modern sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian.

Tak hanya itu, Pigai juga menyinggung persoalan yang selama ini kerap menjadi perdebatan publik. Ia menilai selama ini anggota TNI dan Polri memiliki kesempatan menduduki berbagai jabatan di lembaga sipil. Karena itu, menurutnya, prinsip yang sama seharusnya dapat berlaku secara timbal balik.

Pernyataan tersebut langsung membuka kembali diskusi mengenai hubungan antara institusi sipil dan aparat keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia. Di satu sisi, keterlibatan sipil dianggap dapat memperkuat pengawasan dan profesionalisme organisasi. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap sistem karier dan jenjang promosi personel Polri.

Pigai meyakini kehadiran unsur sipil dalam struktur tertentu dapat mengurangi jarak antara masyarakat dan aparat keamanan. Menurutnya, dikotomi yang selama ini sering muncul antara kelompok sipil dan aparat berpotensi berkurang jika ruang kolaborasi diperluas.

Di tengah tuntutan reformasi kelembagaan yang terus mengemuka, usulan ini diprediksi akan memunculkan dua arus besar pandangan. Sebagian melihatnya sebagai langkah modernisasi yang sejalan dengan praktik internasional, sementara sebagian lainnya menilai perlu kajian mendalam agar tidak mengganggu sistem organisasi yang sudah berjalan.

Kini perhatian tertuju pada proses pembahasan revisi UU Polri. Apakah konsep civilian oversight akan mendapat tempat dalam regulasi baru, atau justru menjadi salah satu usulan yang memicu perdebatan panjang di ruang politik nasional?

Yang jelas, gagasan Natalius Pigai telah membuka babak baru dalam diskusi mengenai masa depan reformasi Polri di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING