Connect with us

NASIONAL

LHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani

Aktualitas.id -

alt="Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta"

AKTUALITAS.ID – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang tercatat mencapai Rp109,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal GERTAK Ahmad Fauzi kepada wartawan, Senin (22/6/2026). Organisasi tersebut menilai peningkatan kekayaan Zita dalam kurun waktu relatif singkat perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan seluruh perolehan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fauzi, data LHKPN menunjukkan total kekayaan Zita Anjani pada periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026 mencapai Rp109.325.511.209. Nilai itu meningkat dibandingkan laporan sebelumnya saat awal menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang melonjak signifikan dalam waktu singkat,” kata Fauzi.

Dirinya menilai peningkatan nilai aset tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan profesional. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai sumber pertumbuhan kekayaan yang dilaporkan.

“Dugaan adanya perolehan kekayaan yang tidak wajar perlu ditelusuri secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025, Zita Anjani tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Depok, Lampung Selatan, serta Jakarta Timur dengan total nilai Rp52,29 miliar. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, dan sepeda motor Honda tahun 2017.

Laporan yang sama juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga sebesar Rp11,88 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta aset lain senilai Rp2,44 miliar.

Fauzi mengungkapkan, pada LHKPN periode tahun 2024 yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, total kekayaan Zita masih berada di angka Rp89.751.378.000. Dengan demikian, dalam rentang sekitar satu tahun terjadi kenaikan sekitar Rp19,57 miliar.

Sorotan GERTAK semakin menguat setelah membandingkan data tersebut dengan LHKPN ketika Zita masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan pada 5 Desember 2024, total kekayaannya tercatat Rp47.656.900.000.

Jika dibandingkan dengan laporan terbaru, nilai kekayaan Zita meningkat lebih dari Rp61 miliar. Fauzi menegaskan seluruh angka yang disampaikan bersumber dari data LHKPN yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara.

“Kenaikan kekayaan yang cukup besar dalam periode singkat perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tutur dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Zita Anjani terkait desakan GERTAK tersebut. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version