NASIONAL
DPR akan RDPU Soal Kasus Penyekapan YTR di Bandung
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI membuka peluang mengawal langsung penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun. DPR menilai kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius sehingga memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan pelaku segera ditangkap.
“Ini perbuatan keji dan sangat sadis. Saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan. Polda harus turun tangan membantu agar penanganannya lebih maksimal,” kata Rano, Selasa (23/6/2026).
Kasus YTR menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan diduga mengalami penyekapan serta kekerasan fisik dalam waktu yang panjang. Peristiwa itu terungkap setelah keluarga menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Menurutnya, dugaan penyekapan selama bertahun tahun menjadi faktor yang memperberat perkara sehingga aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh fakta yang ada.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolda dan jajarannya agar pelaku bisa segera diproses dan mendapatkan hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengawasi proses penyidikan, DPR juga berencana memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi sekaligus membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Dirinya menyebut staf Komisi III akan segera menghubungi keluarga korban guna mengetahui perkembangan kondisi korban dan kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
“Kami akan minta staf menghubungi keluarga korban agar proses pendampingan bisa dilakukan dan perkara ini dapat diusut tuntas sampai selesai,” katanya.
Rano menambahkan DPR tidak menutup kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama kepolisian dan pihak terkait apabila diperlukan untuk mempercepat penyelesaian kasus.
“Nanti kami evaluasi perkembangannya. Kalau memang dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum, kami siap mengadakan RDPU dengan Polda dan pihak terkait agar kasus ini cepat tuntas,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR. Aparat kepolisian saat ini terus mengumpulkan bukti dan memburu pelaku yang diduga bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta kekerasan berat terhadap perempuan. DPR berharap proses penyidikan berjalan transparan, pelaku segera ditangkap, dan korban memperoleh keadilan. (ARI)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
DUNIA09/08/2026 18:00 WIBWisata Helikopter di Rio Berakhir Maut

















