MPR Prihatin Tindakan Polisi Aniaya Jurnalis saat Liputan Demo Omnibus Law


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Nur prihatin atas tindakan aparat Kepolisian yang menganiaya para jurnalis saat sedang meliput aksi demonstrasi atau demo penolakan UU Cipta Kerja, di berbagai daerah kemarin.

“Jurnalis hilang hingga dianiaya polisi saat liputan demo tolak UU Ciptaker. Sangat prihatin dengan peristiwa represif seperti ini,” tulis HNW melalui akun Twitter @hnurwahid, Jumat, 9 Oktober 2020.

Tak hanya itu politikus PKS ini juga prihatin atas kekerasan yang dialami para mahasiswa dan buruh karena tindakan represif aparat Kepolisian, saat melakukan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Nur prihatin atas tindakan aparat Kepolisian yang menganiaya para jurnalis saat sedang meliput aksi demonstrasi atau demo penolakan UU Cipta Kerja, di berbagai daerah kemarin.

“Jurnalis hilang hingga dianiaya polisi saat liputan demo tolak UU Ciptaker. Sangat prihatin dengan peristiwa represif seperti ini,” tulis HNW melalui akun Twitter @hnurwahid, Jumat, 9 Oktober 2020.

Tak hanya itu politikus PKS ini juga prihatin atas kekerasan yang dialami para mahasiswa dan buruh karena tindakan represif aparat Kepolisian, saat melakukan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.

Ia juga prihatin atas jatuhnya korban di pihak aparat saat berhadapan dengan masa pendemo, serta rusaknya berbagai fasilitas publik selama aksi penolakan UU Cipta Kerja. Dengan kondisi ini, ia berharap Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. “Perlu segera Perppu cabut UU Ciptaker, agar tak makin cilaka,” kicaunya.

Sebelumnya, seorang jurnalis media online Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono hingga Kamis, 8 Oktober 2020 malam, belum diketahui keberadaannya. Dia sejak siang hari meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.

“Jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono, sampai pukul 19.50 WIB belum bisa dihubungi redaksi,” kata Kepala Kompartemen News Merahputih.com, Alwan Ridha Ramdani kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, Ponco terakhir mengirim berita terkait demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi terakhir Ponco disebut terpantau di sekitar kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu kekerasan dialami oleh jurnalis Suara.com, Peter Rotti saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan beberapa elemen masyarakat di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Aksi ini diketahui berakhir ricuh antara massa dan polisi yang berjaga. Massa menjadi beringas hingga membakar sejumlah pos polisi dan halte TransJakarta.

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono mengatakan, penganiayaan yang dialami Peter dilakukan oleh aparat Kepolisian. Peristiwa ini bermula saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte TransJakarta Bank Indonesia pada pukul 18.00 WIB.

“Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya,” ujar Suwarjono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 9 Oktober 2020.

Tak hanya itu wartawan dari CNN Indonesia.com bernama Thohirin dipukul aparat saat meliput aksi di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat pada Kamis malam. Ia mengaku dianiaya polisi, dipukul pakai tangan sekitar satu sampai tiga kali pukulan.

“HP saya dirampas, dibuka, diperiksa galeri kemudian dibanting. ID Pers saya juga diambil lalu dibuang,” kata Thohirin melalui keterangan tertulis.

Padahal diketahui pekerjaan wartawan dilindungi oleh UU tentang Pers yakni UU Nomor 40 Tahun 1999. Yang mana tidak boleh ada penghalangan terhadap pekerjaan jurnalis dan kekerasan terhadap jurnalis pada saat melakukan tugasnya adalah pelanggaran hukum.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>