Connect with us

NASIONAL

Rudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus

Aktualitas.id -

Rudi Margono
Jampidsus Rudi Margono

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) untuk memastikan kelancaran penanganan perkara menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penunjukan tersebut di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang menjelaskan penugasan Rudi Margono dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Sebelum menerima penugasan tersebut, Rudi Margono menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta mengawali pengabdian di Korps Adhyaksa sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

BACA JUGA  Dari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan

Penunjukan Plt Jampidsus dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurut Anang Supriatna, keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada media di Gedung Jampidsus, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia membenarkan rumah yang digeledah aparat di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Kamis (9/7/2026) menyita sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper berisi logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

BACA JUGA  Perkara Rocky Gerung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan rincian barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri masih berlangsung dan hingga kini belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara besar. Pertama, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik. Kedua, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

BACA JUGA  Kejagung Pertimbangkan Banding Vonis 4 Tahun untuk Eks Dirjen Minerba

Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung berupaya menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika hukum yang terjadi, sementara proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut terus berjalan oleh aparat kepolisian.

TRENDING