Connect with us

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Aktualitas.id -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan masa jabatan Febrie saat bertugas sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Rudi menjelaskan penyidikan masih terus berjalan sehingga Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun aliran dana yang menjadi objek penyidikan. Informasi tersebut, jelasnya, masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diungkap dalam proses hukum.

BACA JUGA  Korupsi akan Selalu Ada di Indonesia Jika Sistemnya Tak Diperbaiki

“Tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara TPPU terhadap Febrie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar hukum dimulainya penyidikan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah penyidik menerima penyerahan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Anang menuturkan seluruh barang bukti yang telah diterima akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul aset dan dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

BACA JUGA  KPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi

Pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci nilai dugaan hasil tindak pidana yang diduga telah dicuci maupun perkara asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai prinsip hukum pidana, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

TRENDING