Connect with us

NASIONAL

Tarif Dewasa untuk Balita Dipersoalkan ke MK

Aktualitas.id -

Mahkamah Konstirtusi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik aturan tiket kereta api untuk anak akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena menilai kebijakan yang mewajibkan anak berusia 3 tahun membeli tiket penuh bertentangan dengan semangat perlindungan anak.

Permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026 itu meminta MK menegaskan bahwa anak berusia 0 hingga 5 tahun berhak memperoleh fasilitas tiket kereta gratis, bukan hanya sampai usia 3 tahun sebagaimana diterapkan dalam kebijakan operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dalam berkas permohonannya, Jangkung menilai terdapat perbedaan penafsiran antara isi undang-undang dengan kebijakan yang berlaku di lapangan. Menurutnya, frasa “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian seharusnya tidak boleh dipersempit melalui aturan internal operator.

BACA JUGA  MK Ketok Palu Pemilu Terpisah, PKS Patuh: Fokus Tatap Masa Depan

Pemohon mengaku mengalami potensi kerugian konstitusional karena anaknya yang kini berusia 2 tahun 9 bulan dalam waktu dekat akan diwajibkan membeli tiket penuh saat bepergian menggunakan kereta api bersama keluarganya.

Menurutnya, kondisi tersebut muncul akibat tidak jelasnya makna frasa “fasilitas khusus” dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Kekaburan norma itu, kata dia, membuka ruang bagi operator menetapkan kebijakan yang dinilai membatasi hak anak.

Dalam permohonan tersebut, Jangkung juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa berpotensi bertentangan dengan jaminan perlindungan anak, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA  MK Menolak Uji Materi Soal Batasan Usia Pelamar Dalam Lowongan Kerja

Sebagai pembanding, pemohon mengutip kebijakan di sejumlah negara. Di Inggris, anak di bawah usia lima tahun dapat bepergian dengan kereta tanpa membayar tarif, sementara di Jepang anak sebelum usia enam tahun juga memperoleh pembebasan tarif dasar dalam kondisi tertentu.

Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian harus dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pembebasan biaya tiket, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu berpotensi menjadi acuan baru dalam penafsiran aturan mengenai fasilitas bagi anak dalam layanan perkeretaapian. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di MK dan belum ada putusan mengenai pokok permohonan. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Demi Lindungi Wartawan, Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK

TRENDING