Connect with us

NASIONAL

Dukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan

Aktualitas.id -

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait (kanan) saat tanda tangan perjanjian kerjasama, di kantor Bawaslu RI, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperkuat langkah pengawasan menjelang Pemilu 2029 dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini membuka akses data kependudukan bagi Bawaslu untuk mempercepat verifikasi dan mempersempit potensi persoalan daftar pemilih.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Bawaslu memperoleh akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), delapan elemen data kependudukan, KTP Elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diharapkan mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus meningkatkan akurasi data pemilih.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menegaskan akses tersebut dibutuhkan agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih awal sehingga warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar, sementara data yang tidak valid bisa segera dikoreksi.

BACA JUGA  Kaesang Maju dari Dapil Jawa Tengah, Ini Kata PDIP

“Bawaslu senantiasa memerlukan akses terhadap data kependudukan sebagai instrumen verifikasi dan validasi, agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar. Sebaliknya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dikoreksi sedini mungkin,” ujar Ferdinand.

Ia juga menegaskan Bawaslu berkomitmen menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengakui persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama ini kerap muncul pada tahap akhir menjelang pemungutan suara sehingga memicu polemik dan sengketa.

“DPT sering kali secara bercanda disebut sebagai ‘Daftar Permasalahan Tetap’. Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena masalahnya baru ditemukan di ujung tahapan,” kata Lolly.

BACA JUGA  Kaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus

Menurutnya, kerja sama dengan Dukcapil menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan lebih dini terhadap data yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk mendukung proses tersebut, Bawaslu juga menyiapkan pengembangan web service dan web portal agar proses pengecekan identitas penduduk dapat dilakukan secara digital.

“Begitu PKS, maka web service, web portal, tadi pengecekan digital elektronik KTP-nya akan memudahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menargetkan integrasi akses data dengan Bawaslu dapat berjalan penuh sebelum 17 Agustus 2026.

Menurut Teguh, sistem SIAK Terpusat akan memperkuat proses verifikasi identitas sehingga dapat mengurangi risiko penggunaan identitas yang tidak sah dalam penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA  PAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik

“Data NIK sejatinya sudah tunggal. Namun untuk menghindari KTP palsu atau dicetak ulang, nantinya ada verifikasi dan validasi secara sistem,” jelas Teguh.

Ia menambahkan bahwa data kependudukan terus berubah seiring adanya kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Karena itu, Dukcapil membuka ruang pemadanan data secara berkala bersama Bawaslu, baik setiap bulan maupun setiap tiga bulan sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat kualitas data pemilih sejak awal tahapan pemilu. Dengan pengawasan yang lebih dini dan pemadanan data secara berkala, Bawaslu menargetkan potensi persoalan dalam daftar pemilih dapat ditekan sehingga proses Pemilu 2029 berlangsung lebih akurat, transparan, dan dipercaya publik. (Mun)

TRENDING