Connect with us

NASIONAL

SETARA Desak Prabowo Copot Kasus Febrie dari Kejagung

Aktualitas.id -

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, , foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengalihkan penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen sekaligus menghilangkan persepsi adanya konflik kepentingan, mengingat perkara itu ditangani oleh institusi yang pernah menjadi tempat Febrie bertugas sebagai pejabat tinggi.

“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Rabu (5/8).

Hendardi menilai perkembangan penyidikan justru memunculkan semakin banyak pertanyaan publik setelah Kejaksaan Agung menyatakan terdapat sejumlah informasi yang tidak dapat diungkap kepada masyarakat.

BACA JUGA  Debat Cawapres Ditiadakan, Setara Institute Menilai Ada Intervensi di Dalamnya

Menurutnya, dalam proses penyidikan memang terdapat aspek tertentu yang dapat dirahasiakan. Namun, kerahasiaan tersebut tidak boleh mengurangi prinsip akuntabilitas, terlebih dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Ia berpendapat bahwa semakin besar kepentingan publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus ditunjukkan aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan bahwa sebagian informasi tidak bisa dibuka justru memicu spekulasi dan memperlemah kepercayaan masyarakat.

SETARA Institute juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah ketika Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda dengan praktik yang lazim diterapkan kepada tersangka perkara korupsi.

BACA JUGA  Setara Institute Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF untuk Ungkap Dugaan Makar dan Terorisme

Selain itu, Hendardi menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung belum disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh dari tindakan tersebut.

Menurutnya, rangkaian perkembangan tersebut membuat proses penanganan perkara dinilai belum mampu meyakinkan publik bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Ia mengingatkan, apabila berbagai keraguan publik terus dibiarkan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, maka akan muncul kekhawatiran bahwa perkara tersebut berpotensi berakhir dengan putusan yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui celah prosedural dalam proses hukum.

Hendardi juga menilai independensi Kejaksaan Agung akan terus dipersoalkan selama institusi tersebut menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan maupun solidaritas institusi.

BACA JUGA  Hendardi: Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI 'Salah Kaprah

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo segera mengambil langkah strategis untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum nasional. Menurut Hendardi, pengalihan perkara kepada KPK merupakan opsi yang sah secara konstitusional untuk memastikan proses hukum berlangsung independen dan dipercaya publik.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait usulan SETARA Institute tersebut. Desakan yang disampaikan Hendardi merupakan pandangan dari SETARA Institute dan belum mencerminkan keputusan pemerintah maupun perkembangan hukum yang telah ditetapkan. (Bowo/Mun)

TRENDING