Connect with us

NASIONAL

PKB Ingatkan BUK Migas Tak Butuh Regulator Baru

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari,

AKTUALITAS.ID – Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terus digodok di parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menegaskan bahwa tata kelola BUK Migas harus berlandaskan profesionalitas tanpa harus membebani birokrasi dengan melahirkan regulator baru.

Menurutnya, instrumen negara untuk sektor migas sebenarnya sudah tersedia dan hanya perlu dioptimalkan untuk bertindak atas nama negara.

“Saya melihat bahwa badan usaha khusus di sektor migas ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” tegas Ratna, Selasa (8/09/2026).

Desakan untuk segera mematangkan skema kelembagaan ini tidak lepas dari kondisi makro sektor energi nasional. Ratna menyoroti tren lifting migas yang membutuhkan intervensi cepat serta urgensi penarikan investasi skala besar untuk operasional hulu hingga hilir.

BACA JUGA  Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Pembahasan RUU Migas Dilakukan Secara Simultan

Indonesia dinilai berpacu dengan waktu untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih gesit (agile) dan komprehensif. “Kalau melihat urgensi dari kebutuhan investasi hari ini, dan tuntutan lifting migas kita, memang harus secepatnya,” tambahnya.

Meski urgensinya tinggi, pembahasan di tingkat legislatif diakui masih berjalan alot. Titik temu mengenai bentuk dan hierarki kelembagaan BUK Migas apakah akan bernaung di bawah Kementerian ESDM, langsung di bawah Presiden, atau mendelegasikan fungsi tersebut ke Pertamina masih menjadi perdebatan intens di meja dewan.

Saat ditanya mengenai potensi Pertamina memegang kendali fungsi BUK Migas, Ratna memilih berhati-hati. “Takut salah. Belum, tentu belum (pasti Pertamina). Itu masih kita diskusikan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Eddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan

Saat ini, arah kebijakan legislatif fokus pada penggodokan kelembagaan yang tidak hanya memperkuat tata kelola administrasi publik di sektor energi, tetapi juga memastikan regulator yang ditunjuk mampu bergerak efektif mengamankan ketahanan energi nasional. (Bowo/Mun)

TRENDING