Connect with us

NASIONAL

Eddy Soeparno Buka Sinyal RUU Iklim Segera Dibahas

Aktualitas.id -

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) mulai didorong masuk ke meja pembahasan parlemen. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta pembahasan regulasi tersebut dapat dimulai pada penghujung 2026.

Dorongan itu muncul di tengah kebutuhan Indonesia memperkuat landasan hukum untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin kompleks.

“Saya pribadi mendukung agar pembahasan RUU ini bisa kita awali di penghujung tahun 2026,” kata Eddy dalam Forum Diskusi Aktual tentang RUU PPIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Eddy menyebut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyambut positif rencana tersebut. Menurut dia, secara prinsip fraksi-fraksi di parlemen juga memberikan respons positif terhadap pembahasan RUU PPIB dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Wakil Ketua MPR Bongkar Praktik Premanisme Ormas yang Resahkan Investor

Eddy menegaskan RUU PPIB diharapkan menjadi rancangan undang-undang yang berdiri sendiri. Dengan begitu, pengaturan mengenai perubahan iklim dapat disusun secara lebih terintegrasi.

“Fraksi-fraksi di parlemen pun secara prinsip menyambut positif agar RUU PPIB dibahas dalam waktu dekat sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rancangan undang-undang lainnya,” ujarnya.

Substansi yang akan diatur juga cukup luas. Mulai dari pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, hingga mekanisme insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Eddy mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat bagi Indonesia dalam mengendalikan dampak perubahan iklim sekaligus mengembangkan nilai ekonomi karbon.

BACA JUGA  Wacana Reshuffle, Aktis 98 Dorong Zulhas dan Eddy Soeparno Perkuat Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

“Dengan tujuan Indonesia memiliki produk hukum yang kuat, yang jelas, terintegrasi untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mengatur mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta menguatkan nilai ekonomi karbon yang kita miliki,” katanya.

Bagi Eddy, persoalan perubahan iklim tidak hanya menyangkut target pengurangan emisi. Aspek keadilan juga dinilai harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Ia menilai kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim perlu mendapatkan perhatian khusus melalui kebijakan yang bersifat afirmatif.

“Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak,” tuturnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua MPR Dukung Diplomasi Prabowo di KTT BRICS sebagai 'Bridge-Builder' dan Climate Leader

Kelompok yang disebut antara lain masyarakat pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, hingga lanjut usia.

Eddy juga menyinggung negara-negara Global South sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam kerangka keadilan perubahan iklim.

Dengan demikian, pembahasan RUU PPIB tidak hanya diarahkan untuk mengatur emisi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan kebijakan pengendalian perubahan iklim mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang berada di garis depan krisis iklim.

Jika pembahasan dimulai sesuai dorongan tersebut, penghujung 2026 akan menjadi momentum penting bagi parlemen untuk mulai merumuskan payung hukum khusus pengendalian perubahan iklim berkeadilan. (Mun)

TRENDING