Connect with us

NASIONAL

Yusril Pastikan Tak Ada yang Kebal di Kasus Lapas Cibinong

Aktualitas.id -

Menko Yusril Ihza Mahendra,

AKTUALITAS.ID – Dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong kini memasuki babak yang lebih serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut.

Yusril bahkan secara terbuka mempersilakan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kejaksaan, untuk menindaklanjuti hasil temuan yang muncul dalam kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” kata Yusril usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA  Menko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut ditemukan adanya hunian warga binaan yang dilengkapi fasilitas khusus yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasil investigasi internal akhirnya membenarkan adanya pelanggaran yang terjadi di dalam lapas tersebut.

Yusril memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Awalnya, Yusril mengaku memilih bersikap netral dan menyerahkan seluruh proses investigasi kepada pihak terkait. Namun setelah hasil pemeriksaan internal keluar, fakta-fakta pelanggaran di lapangan mulai terungkap.

BACA JUGA  Sahroni Desak Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Tuntas

Perkembangan paling menyita perhatian adalah keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Yusril, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik meskipun belum tentu yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.

“Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan pengunduran diri tersebut tidak otomatis menghentikan kemungkinan penyelidikan maupun penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa proses hukum tetap dapat berjalan apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mengarah pada tindak pidana, termasuk dugaan korupsi.

Selain pengunduran diri Dirjenpas, hasil pemeriksaan internal juga berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 16 pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Menko Yusril: Penegakan Hukum Tak Bisa Diganti Sayembara

Yusril kembali menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan proses pidana.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang masuk ranah pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah temuan fasilitas khusus bagi warga binaan memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dengan dibukanya peluang penyelidikan oleh KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, penanganan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dalam waktu dekat. (Firman/Mun)

TRENDING