Connect with us

NASIONAL

Kementerian PKP dan BPKP Bahas Pelaksanaan Sejumlah Program Perumahan

Aktualitas.id -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. KmenenPKP

AKTUALITAS.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pembahasan mencakup tiga agenda, yaitu skema pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan, penerapan kebijakan hunian berimbang, serta skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Konsultasi dilakukan untuk membahas aspek regulasi, mekanisme pelaksanaan, dan tata kelola program perumahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu agenda pembahasan adalah rencana pembangunan 2.200 unit rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan melalui skema tugas perbantuan kepada pemerintah provinsi. Skema tersebut dibahas untuk menentukan mekanisme pelaksanaan yang melibatkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan usulan agar pelaksanaan pembangunan rumah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito.

BACA JUGA  Kembalikan KTA, Maruarar Sirait Resmi Mundur dari PDI Perjuangan 

Dari total 2.200 unit yang direncanakan, sebanyak 2.000 unit diperuntukkan bagi masyarakat dan 200 unit bagi kepala suku. Rencana pembangunan tersebut menjadi bagian dari program penyediaan rumah khusus di Papua Pegunungan dengan mempertimbangkan kebutuhan hunian serta karakteristik sosial masyarakat setempat.

Agenda berikutnya adalah pembahasan penerapan kebijakan hunian berimbang. Kementerian PKP tengah mengkaji kebijakan tersebut, termasuk kebutuhan penyempurnaan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kajian dilakukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu dilengkapi agar penerapan kebijakan hunian berimbang memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.

“Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan,” kata Maruarar.

Selain kedua agenda tersebut, pertemuan juga membahas skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Pembahasan diarahkan pada aspek kebijakan pembiayaan, termasuk kemungkinan pengembangan skema yang dapat memperluas akses kelompok masyarakat tersebut terhadap kepemilikan rumah.

Melalui konsultasi ini, Kementerian PKP bersama BPKP dan kementerian serta lembaga terkait membahas berbagai aspek teknis dan regulasi dalam pelaksanaan program perumahan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan mekanisme pelaksanaan program agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Kementerian PKP dan BPKP Bahas Pelaksanaan Sejumlah Program Perumahan

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pembahasan mencakup tiga agenda, yaitu skema pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan, penerapan kebijakan hunian berimbang, serta skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.

BACA JUGA  Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah di Palmerah

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Konsultasi dilakukan untuk membahas aspek regulasi, mekanisme pelaksanaan, dan tata kelola program perumahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu agenda pembahasan adalah rencana pembangunan 2.200 unit rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan melalui skema tugas perbantuan kepada pemerintah provinsi. Skema tersebut dibahas untuk menentukan mekanisme pelaksanaan yang melibatkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan usulan agar pelaksanaan pembangunan rumah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito.

BACA JUGA  Maruarar Sirait Respons Tudingan Politisasi Penetapan Tersangka Hasto: 'Hormati Proses Hukum

Dari total 2.200 unit yang direncanakan, sebanyak 2.000 unit diperuntukkan bagi masyarakat dan 200 unit bagi kepala suku. Rencana pembangunan tersebut menjadi bagian dari program penyediaan rumah khusus di Papua Pegunungan dengan mempertimbangkan kebutuhan hunian serta karakteristik sosial masyarakat setempat.

Agenda berikutnya adalah pembahasan penerapan kebijakan hunian berimbang. Kementerian PKP tengah mengkaji kebijakan tersebut, termasuk kebutuhan penyempurnaan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kajian dilakukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu dilengkapi agar penerapan kebijakan hunian berimbang memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.

“Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan,” kata Maruarar.

Selain kedua agenda tersebut, pertemuan juga membahas skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Pembahasan diarahkan pada aspek kebijakan pembiayaan, termasuk kemungkinan pengembangan skema yang dapat memperluas akses kelompok masyarakat tersebut terhadap kepemilikan rumah.

Melalui konsultasi ini, Kementerian PKP bersama BPKP dan kementerian serta lembaga terkait membahas berbagai aspek teknis dan regulasi dalam pelaksanaan program perumahan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan mekanisme pelaksanaan program agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRENDING