NUSANTARA
21 Rumah Rusak dan Beberapa Orang Terluka akibat Diterjang Puting Beliung di Jepara
AKTUALITAS.ID – Bencana puting beliung melanda dua desa di Kecamatan Bangsri dan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (29/12/2024) dini hari, mengakibatkan kerusakan pada 21 rumah warga. Selain itu, beberapa warga juga mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Menurut Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara, Arwin Noor Isdiyanto, puting beliung terjadi di Desa Bondo (Kecamatan Bangsri) dan Desa Karanggondang (Kecamatan Mlonggo). Kejadian ini bermula pada pukul 04.00 WIB di Desa Karanggondang, yang diawali dengan hujan deras disertai angin kencang. Akibatnya, sembilan rumah mengalami kerusakan bervariasi.
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 04.30 WIB, bencana serupa melanda Desa Bondo. Hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan 11 rumah dan satu mushalla mengalami kerusakan.
Pemerintah desa dan masyarakat setempat segera bergotong royong untuk memperbaiki rumah dan tempat ibadah yang terdampak. Selain itu, para korban yang mengalami luka-luka juga telah mendapatkan pengobatan dari tenaga medis.
Kerugian material akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 115 juta. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam, terutama di musim hujan dengan cuaca ekstrem. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

















