NUSANTARA
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?
AKTUALITAS.ID – Gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap turun langsung menangani berbagai permasalahan di kabupaten/kota, menuai sorotan. Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi, menilai aksi Dedi Mulyadi berpotensi melangkahi kewenangan bupati/wali kota.
Muradi mencontohkan penataan trotoar di Kota Bandung, yang seharusnya menjadi wewenang Pemerintah Kota Bandung. Ia khawatir aksi Dedi Mulyadi dapat membuat bupati/wali kota terlihat tidak berfungsi di mata masyarakat, meskipun mendapat respons positif.
“Saya khawatirnya kang Dedi itu overlapping dengan kerja-kerja oleh kabupaten/kota,” ujar Muradi di Bandung, Selasa.
Menurut Muradi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur batasan kewenangan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai persoalan trotoar dan PKL merupakan wewenang penuh kabupaten/kota.
Meski demikian, Muradi mengakui aksi Dedi Mulyadi dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah, seperti Wali Kota Bandung, untuk lebih peka dan responsif terhadap permasalahan. Ia menekankan pentingnya kepala daerah menunjukkan kinerja nyata kepada masyarakat.
“Kalau misalnya dianggap bagus, ya memang kita paham publik tidak terlalu mengerti juga aturan yang tadi. Tapi saya kira itu bisa menjadi hal yang positif bagi kang Farhan karena itu bisa mendorong,” tandas Muradi. (Mun/Yan Kusuma)
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara
-
DUNIA16/08/2026 21:00 WIBAS Siapkan Operasi Militer di Kolombia
-
POLITIK16/08/2026 16:00 WIBGolkar Full Dukung 8 Prioritas Prabowo
-
NUSANTARA16/08/2026 22:00 WIBNekat Bakar Rumah Gegara Kalah Judol
-
NASIONAL16/08/2026 14:00 WIBJaringan Pemuda di Balik Percepatan Proklamasi

















