NUSANTARA
Terima Rp 2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah, Kades di Bogor Ditahan Polisi
AKTUALITAS.ID – Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Polisi akhirnya menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujarnya.
Dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
OASE16/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Dahsyatnya Gempa
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara
-
NASIONAL16/08/2026 10:00 WIBNasDem: Perbaiki SDM & Anggaran MBG

















