NUSANTARA
Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa Enam Saksi
AKTUALITAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) anak di lingkup SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diproses secara hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).
“Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah itu.
“Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi,” ujar Victor.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban dan bertemu dengan orang tuanya saat korban masih hidup
“Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” tutur Victor.
Korban berinisial MH (13) diketahui meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
DUNIA14/08/2026 18:00 WIBUSS George Washington Gantikan Abraham Lincoln
-
POLITIK14/08/2026 17:00 WIBPuan Pamer 28 UU Disahkan
-
DUNIA14/08/2026 15:00 WIBAS Bantah 7 Awak USS Abraham Lincoln Tewas
-
NUSANTARA14/08/2026 19:00 WIBPrabowo Target Pendapatan Negara 2027 Tembus Rp3.426 Triliun
-
NUSANTARA14/08/2026 20:00 WIBTahanan Kabur, Kapolsek Pangkep Langsung Diganti
-
NUSANTARA14/08/2026 22:00 WIB622 Hektare Lahan Kalteng Terbakar

















