NUSANTARA
Polres Serang Tahan Pemuda Pemerkosa ABG Usai Digiring Langsung oleh Keluarga Korban
AKTUALITAS.ID – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah digelandang oleh keluarga korban ke Mapolres Serang. TA dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Penyerahan terduga pelaku ini dilakukan langsung oleh pihak keluarga korban yang mendatangi Mapolres Serang pada Kamis (26/2/2026) malam. Mereka mendesak kepolisian untuk segera menahan TA atas perbuatan bejatnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membeberkan kronologi awal insiden nahas tersebut. Menurut Andi, peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026) saat korban diminta oleh teman perempuannya yang berinisial M, untuk menemani berkunjung ke rumah pacar M di kawasan Nambo Ilir, Kibin.
Setibanya di lokasi, korban dipertemukan dengan tiga orang laki-laki yang tidak ia kenal sebelumnya. Salah satu dari ketiga pria tersebut adalah pelaku TA. Situasi berubah mencekam ketika teman-teman yang lain pergi meninggalkan lokasi.
“Pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat itulah pelaku memperkosa korban,” ungkap AKP Andi, Rabu (4/3/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban diketahui masih berada di rumah itu hingga keesokan harinya, Kamis (26/2). Pihak keluarga yang merasa khawatir akhirnya melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di lokasi kejadian.
“Korban akhirnya bercerita kepada keluarga bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan. Saat itu, tersangka ternyata juga masih berada di rumah tersebut,” lanjut Andi.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga tak kuasa menahan amarah. Sekitar tiga orang perwakilan keluarga korban langsung mengambil tindakan tegas dengan membawa dan menyerahkan tersangka TA ke Mapolres Serang.
Kini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),” tegas Andi. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana

















