Connect with us

NUSANTARA

Kuasa Hukum Budiono Tanbun Klaim Dakwaan Kasus Korupsi Tambang Kukar Kedaluwarsa

Aktualitas.id -

Sidang eksepsi Budiono Tanbun dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di PN Samarinda.
Sidang eksepsi Budiono Tanbun dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di PN Samarinda.

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Budiono Tanbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Permohonan tersebut diajukan melalui eksepsi dalam sidang perdana pada Selasa (28/7/2026) dengan alasan penuntutan telah kedaluwarsa dan pokok perkara dinilai masuk ranah perdata.

“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya pada Juli 2026, jadi sudah lewat, karena terhitung akhir Desember 2025 sudah kedaluwarsa,” kata kuasa hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong, dalam keterangan resminya kepada Aktualitas.id, Rabu (29/7/2026).

Andi menjelaskan, dugaan tindak pidana yang secara khusus disangkakan kepada kliennya disebut terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007. Tim pembela menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama karena perbuatan yang didakwakan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.

BACA JUGA  Korupsi Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun dan Denda 300 Juta

Berdasarkan perhitungan kuasa hukum, masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara tersebut adalah 18 tahun. Batas penuntutan dinilai telah berakhir pada Desember 2025, sedangkan jaksa baru mengajukan perkara pada Juli 2026.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur. Dakwaan jaksa juga diminta dinyatakan tidak dapat diterima dan Budiono Tanbun dibebaskan dari perkara tersebut.

“Berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Pak Budiono telah gugur, dakwaan harus tidak dapat diterima, dan Pak Budiono harus segera dibebaskan,” ujar Andi.

Selain mempersoalkan masa kedaluwarsa, kuasa hukum menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hak pengelolaan lahan dan izin pertambangan. Pihak perusahaan disebut telah melakukan pembebasan lahan dari warga yang memiliki sertifikat hak milik.

Tim pembela berpandangan apabila terdapat kekeliruan mengenai objek atau sasaran pembebasan lahan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Kuasa hukum menolak persoalan itu ditempatkan sebagai tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  IWO Palembang Lakukan MoU Dengan Hawariy Law Office

“Kasus ini murni merupakan sengketa hak pengelolaan dan izin pertambangan, di mana pihak perusahaan telah membebaskan lahan dari warga bersertifikat hak milik. Jika dinilai salah sasaran, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi,” tutur Andi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro memaparkan dakwaan terhadap Budiono Tanbun yang disebut menjabat sebagai Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE. Jaksa menduga kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan perusahaan tersebut sebagian masuk ke wilayah Hak Pengelolaan Separi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan tanpa izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi. Jaksa juga menyebut perkara tersebut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada periode 2005–2008.

BACA JUGA  Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Bendahara PBNU Diperiksa KPK

HM dinilai tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Jaksa menyebut aktivitas itu menghasilkan sebanyak 1.896.876 ton batu bara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, kegiatan tersebut diduga memperkaya korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.

Tim kuasa hukum menyampaikan Budiono Tanbun telah menitipkan dana sebesar Rp696,9 miliar atau setara dengan nilai dugaan kerugian negara yang disampaikan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama Hakim Anggota Nur Salamah menunda persidangan. Sidang perkara pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan.

TRENDING