Connect with us

OASE

Pernikahan dalam Islam, Sahkah Tanpa Restu Orang Tua?

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Pernikahan (ist)

AKTUALITAS.ID – Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang sangat dianjurkan, dengan tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai sah atau tidaknya pernikahan jika dilakukan tanpa restu atau izin orang tua, khususnya wali dari pihak perempuan. Untuk memahami lebih dalam, kita perlu menelaah hukum pernikahan dalam Islam serta pandangan para ulama terkait hal ini.

Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam disebut akad nikah, yang merupakan kontrak antara calon suami dan istri, dengan beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Di antara rukun tersebut adalah adanya wali dari pihak perempuan, ijab kabul, mahar, dan dua saksi yang adil. Wali yang dimaksud dalam rukun ini biasanya adalah ayah dari pihak perempuan, dan perannya sangat penting dalam proses akad nikah.

Pentingnya Restu Orang Tua (Wali)

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menekankan bahwa restu atau izin wali merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang dengan jelas menyatakan:

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Bahkan, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.”

(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari sini dapat dipahami bahwa tanpa izin dari wali, pernikahan dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama. Namun, ada beberapa pengecualian dalam kasus di mana wali menolak memberikan restu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam situasi seperti ini, hakim (qadhi) dapat mengambil peran wali untuk mengizinkan pernikahan berlangsung.

Pendapat Mazhab Hanafi

Meski mayoritas ulama sepakat bahwa izin wali adalah syarat mutlak dalam pernikahan, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurut pandangan mereka, seorang perempuan dewasa yang baligh dan berakal dapat menikah tanpa wali asalkan pernikahan tersebut memenuhi syarat-syarat lain seperti adanya mahar dan dua saksi yang adil.

Mazhab Hanafi mendasarkan pandangan mereka pada penafsiran ayat Al-Qur’an yang memberi perempuan hak untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam pernikahan. Salah satu ayat yang menjadi dasar pandangan ini adalah:

“Jika mereka dengan senang hati memberikan kepada kalian sesuatu dari mahar tersebut, maka makanlah dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Dalam pandangan ini, perempuan yang sudah dewasa dianggap memiliki kebebasan untuk memutuskan pernikahannya, meskipun tidak ada wali. Namun, pandangan ini tidak diikuti oleh mayoritas umat Islam, karena Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali tetap memandang wali sebagai syarat sahnya akad nikah.

Menikah Tanpa Restu Orang Tua: Apa Dampaknya?

Secara hukum, dalam Islam, sah atau tidaknya pernikahan tanpa restu orang tua tergantung pada mazhab yang diikuti. Jika merujuk pada mayoritas ulama, pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Namun, dalam Mazhab Hanafi, pernikahan tersebut masih bisa dianggap sah asalkan syarat-syarat lainnya terpenuhi.

Di luar aspek hukum, penting untuk mempertimbangkan aspek keharmonisan keluarga. Restu orang tua, meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak, memainkan peran penting dalam menjaga hubungan antara pasangan suami istri dan keluarganya. Pernikahan yang dilakukan tanpa restu bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kehidupan rumah tangga.

Jika wali menolak memberikan restu tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti perbedaan status sosial atau alasan yang tidak relevan dengan akhlak dan agama calon pasangan, Islam memberikan solusi dengan mengajukan masalah tersebut kepada qadhi (hakim). Qadhi kemudian dapat bertindak sebagai wali untuk melangsungkan pernikahan.

Maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang diatur dengan rukun dan syarat tertentu, termasuk adanya wali bagi perempuan. Menurut mayoritas ulama, pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Namun, dalam Mazhab Hanafi, perempuan dewasa memiliki hak untuk menikah tanpa wali, meskipun pandangan ini tidak banyak diikuti. Meskipun demikian, penting bagi pasangan yang akan menikah untuk mendapatkan restu orang tua demi menjaga keharmonisan rumah tangga dan hubungan keluarga di masa depan.

Pernikahan tanpa restu orang tua mungkin bisa dianggap sah secara hukum dalam beberapa kasus, tetapi secara moral dan sosial, restu tetaplah penting. (YAN KUSUMA/RAFI)

TRENDING