POLITIK
Selesaikan Polemik OSO, Ketua DPR Minta Komisi II Panggil KPU
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, Pimpinan DPR meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Pimpinan DPR meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU,” ujar Bamsoet, dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Bamsoet menilai, persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamhan Agung (MA) untuk membahasa persoalan tersebut. Menurutnya, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober nanti.
“MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari,” jelas Bamsoet [Diki]
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata