POLITIK
Ketua DPP PDIP: Anies Masuk Bursa Tiga Nama Cagub di Pilkada Jakarta
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama bursa Calon Gubernur PDI Perjuangan.
“Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, ‘ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Namun, ia enggan untuk memberikan pernyataan secara lugas terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP.
“Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP,” ucapnya.
Dia juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) yang memutuskan,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia pun menyebut perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.
“Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi (di Jakarta) kan Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu,” ucapnya.
Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dia menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.
“Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok Anies, siapa lagi Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi) Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima”kata dia.
“Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak,” tambah dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. (Naufal Fajar Haryanto)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
RAGAM10/06/2026 12:30 WIB7 Jurus Ampuh Usir Semut dari Tanaman Cabai
















